Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ralat Soal Imbalan Rp 100 Juta di Poster Buron Cai Changpan

Yusri Yunus meralat informasi soal imbalan Rp 100 juta bagi masyarakat yang bisa memberitahu keberadaan Cai Changpan. Begini yang benar.

1 Oktober 2020 | 17.45 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meralat informasi soal pengumuman buron Cai Changpan, tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang. Ia menyebut hadiah Rp 100 juta yang mulanya tertulis di poster yang beredar tidak benar. “Itu tidak benar,” kata dia pada Rabu, 1 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri lantas mengirimkan poster Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Cai Changpan yang baru. Dalam poster tersebut tidak ada tulisan imbalan Rp 100 juta bagi yang memberikan informasi keberadaan pria berusia 53 tahun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski begitu, Yusri membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan Cai Changpan sebagai DPO. dalam poster yang baru, tertulis barang siapa melepaskan/ menolong/ melindungi orang yang ditahan dapat dihukum pidana 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam poster yang pertama beredar tertulis, “DICARI NAPI KABUR, nama Chai Chang Pan Alias Antoni, usia 53 th, kewarganegaraan Cina, kasus narkotika (hukuman mati).”

Tertulis pula apabila ada masyarakat yang mengetahui, memberi informasi, serta berhasil menangkap buronan itu akan mendapat hadiah Rp 100 juta. Warga yang mengetahui dapat menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kota di nomor 0812 5317 8671.

Cai Changpan sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017 atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram, mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.

Yusri Yunus mengatakan polisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus kaburnya narapidana narkoba Cai Changpan. Di antara 14 orang tersebut, terdapat beberapa petugas lapas. “Apakah ada dugaan petugas-petugas lapas yang kemungkinan membantu melakukan [pelarian], karena beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa 11 jam setelah melarikan diri, si tersangka ini baru diketahui oleh petugas jaga lapas tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus