Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

Pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri.

11 Juni 2019 | 21.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus, yaitu DJF alias Dimas, 35 tahun. Dimas ditangkap di daerah Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 14.30 WIB. 

Baca: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP

"Ada dua masjid yang dicoret oleh pelaku dengan gambar kemaluan laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

Dimas melakukan vandalisme dengan menyemprotkan cairan pilox warna merah ke dinding tembok dan tiang masjid Jami Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah, Lebak Bulus, pada 18 April 2019, pukul 05.00 WIB. Aksi vandalisme itu terekam dalam CCTV masjid. Dalam rekaman itu terlihat Dimas melakukan vandalisme seorang diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum beraksi tersangka sempat bertengkar dengan bapaknya. Dalam keadaan kesal, tersangka pergi mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi vandalisme.

Pengendara melintas di depan Masjid Jami Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Saksi mengatakan pelaku mengenakan helm full face ketika mencoret-coret gambar berbentuk kelamin pria di dinding dan tiang masjid. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pada saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kondisi kejiwaan tersangka di RS Bhayangkara Raden Said Soekanto.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pilox atau cat semprot, satu jaket hitam, satu helm warna merah dengan garis kuning, dan satu celana biru. Polisi juga menemukan satu buah kaos kaki warna putih dengan satu buah sepatu, satu buah tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna abu hitam.

Baca: CCTV Sorot Vandalisme di Masjid Cilandak, Begini yang Terekam

Tersangka aksi vandalisme di masjid itu dikenakan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus