Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sebut Alat Bukti Kasus Narkoba Ardhito Pramono Sudah Lengkap

Polisi menyatakan bahwa alat bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba musisi Ardhito Pramono sudah cukup.

13 Januari 2022 | 12.11 WIB

Hingga kini, polisi belum membeberkan terkait detail penangkapan Ardhito Pramono. Instagram/ardhitopramono
Perbesar
Hingga kini, polisi belum membeberkan terkait detail penangkapan Ardhito Pramono. Instagram/ardhitopramono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa alat bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba musisi Ardhito Pramono sudah cukup. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo menyebut penyidik akan segera melakukan gelar perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100


"Cek urine positif kemudian barang bukti narkoba jenis ganja," kata Ady saat dihubungi wartawan pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski begitu, polisi belum menetapkan status Ardhito sebagai tersangka. Ady mengatakan penyidik mempunyai waktu 3x24 jam dalam hal itu.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo menjelaskan Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB.


Polisi menyita barang bukti ganja dalam penangkapan itu. Setelah dites, Ardhito dinyatakan positif menggunakan ganja oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat. Polisi enggan mengungkap berapa jumlah ganja yang disita.


Sebelum ditangkap, Ardhito Pramono sempat mengisi acara di sebuah bar bergaya Jepang di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Story terakhirnya. Ia tidak menunjukkan wajah dalam video singkat tersebut, hanya memperlihatkan suasana redup sekitar diiringi musik.


ADAM PRIREZA



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus