Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat tengah menyelidiki kasus ibu aniaya anak yang masih berumur 2 tahun hingga tewas.
Kepala Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan pelaku yang tega melakukan penganiayaan tak lain adalah Nur Putri, 21 tahun kepada anaknya ZNL (2) di rumah kontrakannya, Jalan Haji Sanusi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar ada luka di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya," kata Erick di Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019.
Pelaku diketahui menganiaya korban pada Jumat 18 Oktober 2019, kemudian korban menghembuskan nafas terakhirnya saat berada di Rumah Sakit Bina Mandiri, Kebon Jeruk.
Erick menyebutkan pelaku kekerasan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mengetahui motif yang membuatnya tega menganiaya buah hatinya sendiri.
"Masih kami dalami. Nanti jika sudah rampung semua akan kita sampaikan," demikian Erick menjelaskan kasus ibu aniaya anak balitanya tersebut.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini