Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita 10 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Jaringan Malaysia

Polda Metro Jaya mengagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu dalam bungkus teh melalui jalur laut milik jaringan Malaysia-Jakarta.

8 Agustus 2019 | 20.33 WIB

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dalam rilis tindak pidana narkotika jaringan Internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti sebanyak 10kg Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Teh China, satu buah mobil yang digunakan pelaku serta beberapa handphone diantaranya telepon satelit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dalam rilis tindak pidana narkotika jaringan Internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti sebanyak 10kg Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Teh China, satu buah mobil yang digunakan pelaku serta beberapa handphone diantaranya telepon satelit. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu dalam bungkus teh melalui jalur laut milik jaringan Malaysia-Jakarta. Polisi menangkap para pelaku dan menyita barang bukti di Terminal Operasi 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 10 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Barang bukti diangkut menggunakan kapal penumpang KM Salvia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka adalah EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Jono.

Menurut Argo para pelaku menyembunyikan sabu dalam bungkus teh. Para pelaku berencana mengedarkan sabu dalam bungkus teh di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander menjelaskan pengungkapan kasus dimulai saat polisi mendapat informasi bahwa Nando akan melakukan penyelundupan narkoba.

Dia diketahui terbang menggunakan pesawat dari Malaysia ke Jakarta pada 9 Juli 2019. Sedangkan dua tersangka lain, BDT dan HND berangkat dari Malaysia mengunakan KM Salvia dengan membawa sabu 10 kilogram pada hari itu.

"Pada 10 Juli 2019, Nando dan BCK menjemput BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam," ujar Dony. Polisi lantas menangkap BDT dan HND pada Rabu, 10 Juli 2019, pukul 22.00 saat KM Salvia bersandar di Terminal Operasi 2 Kade 109, Pelabuhan Tanjung Priok.

Sedangkan tersangka Nando dan BCK ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, tidak jauh dari pelabuhan. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap BBR, PN dan JG di Jalan Niaga Hijau VII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juli 2019.

Para pelaku jaringan Malaysia-Jakarta dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus