Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu dalam bungkus teh melalui jalur laut milik jaringan Malaysia-Jakarta. Polisi menangkap para pelaku dan menyita barang bukti di Terminal Operasi 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 10 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Barang bukti diangkut menggunakan kapal penumpang KM Salvia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka adalah EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian dan JG alias Jono.
Menurut Argo para pelaku menyembunyikan sabu dalam bungkus teh. Para pelaku berencana mengedarkan sabu dalam bungkus teh di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander menjelaskan pengungkapan kasus dimulai saat polisi mendapat informasi bahwa Nando akan melakukan penyelundupan narkoba.
Dia diketahui terbang menggunakan pesawat dari Malaysia ke Jakarta pada 9 Juli 2019. Sedangkan dua tersangka lain, BDT dan HND berangkat dari Malaysia mengunakan KM Salvia dengan membawa sabu 10 kilogram pada hari itu.
"Pada 10 Juli 2019, Nando dan BCK menjemput BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam," ujar Dony. Polisi lantas menangkap BDT dan HND pada Rabu, 10 Juli 2019, pukul 22.00 saat KM Salvia bersandar di Terminal Operasi 2 Kade 109, Pelabuhan Tanjung Priok.
Sedangkan tersangka Nando dan BCK ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, tidak jauh dari pelabuhan. Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap BBR, PN dan JG di Jalan Niaga Hijau VII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juli 2019.
Para pelaku jaringan Malaysia-Jakarta dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.