Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sejumlah barang bukti saat menangkap mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum.
Baca: Pabrik Narkoba Digerebek, Tersangka Tengah Memasak Sabu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beberapa butir ekstasi, sepaket ganja, dan tembakau gorila," ujar Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 24 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif belum menyebutkan berat barang bukti tersebut. Saat ini, ujar Arief, pemeriksaan terhadap Jerry masih berlangsung. Dari keterangan sementara, Jerry tidak dikategorikan sebagai pengedar.
"Keterangan dari yang bersangkutan digunakan untuk sendiri," ujar Arif.
Arif mengatakan, Jerry mengaku telah aktif menggunakan narkoba sejak 2016. Polisi juga telah melakukan tes urine kepadanya. "Positif metamfetamin," kata Arif.
Baca: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum, Ditangkap karena Narkoba
Jerry Aurum ditangkap polisi di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada Rabu, 19 Juni 2019. Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz membenarkan penangkapan mantan suami Denada itu. Erick berujar, Jerry berprofesi sebagai fotografer. Pelaku, kata Erick, saat ini berumur 41 tahun. "Inisialnya JAW," kata dia.