Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita Kacamata Hitam Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi

Dalam video viral ancam Jokowi, IY tampak menyorot dirinya dan Hermawan Susanto saat ikut aksi di Bawaslu.

15 Mei 2019 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang dari massa pemenangan Prabowo terlihat memukul kaca pengemudi bus Transjakarta yang melintas di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti saat menangkap IY, perempuan yang menyebar video berisi ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diserukan oleh Hermawan Susanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IY ditangkap di daerah Bekasi, Rabu siang, 15 Mei 2019. "Salah satu barang bukti yang disita adalah kacamata hitam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Rabu, 15 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Argo, polisi juga menyita satu unit iPhone 5s, masker hitam, kerudung berwarna biru, baju warna putih, tas warna kuning, serta cincin. Ia mengatakan kalau barang-barang tersebut adalah yang dipakai oleh IY dalam video saat aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang viral beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan mengaku bahwa dia yang ada di video," kata Argo.

Dalam video yang dimaksud, IY terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan berkata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Setelah video viral, Hermawan ketakutan dan bersembunyi di Bogor. Hermawan Susanto kemudian ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Ahad pagi, 12 Mei 2019. Dia kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya didampingi sang ayah. Itu menjawab kenapa rumah Hermawan tampak sepi dan pintunya tertutup rapat saat Tempo sambangi.

Hermawan Susanto yang mengancam penggal Jokowi terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus