Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan Modus Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Polres Klaten menangkap dua pengedar sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam bungkus rokok.

17 November 2024 | 11.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Klaten meringkus dua orang pengedar sabu di wilayah Dukuh Seman, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,57 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Klaten, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nyoto, menjelaskan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial AN, 26 tahun, dan VF, 25 tahun, pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya disebut sebagai pengedar narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari pelaku AN ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, sementara VF diamankan bersama sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut,” kata Iptu Nyoto dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 November 2024. 

Dalam penangkapan itu, kata Nyoto, penyidik menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,57 gram, satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX, dan satu buah ponsel Oppo milik pelaku VF. 

Pengungkapan kasus ini, tutur Nyoto, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas soal adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Klaten kemudian melakukan penyelidikan dan menagkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian,” katanya. 

Polisi menjerat AN dan VF dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.

Nyoto tak menjelaskan dari mana kedua pengedar sabu mendapatkan barang bukti tersebut. Polres Klaten masih mengembangkan penyidikan perkara ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus