Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.

23 November 2023 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pengedar sabu jaringan internasional. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani mengatakan, para pengedar sabu itu ditangkap di Bekasi, Tangerang, Jakarta Timur, dan Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melakukan penyitaan beberapa barang bukti, di antaranya timbangan elektrik, handphone alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka, serta 12,7 kilogram sabu-sabu," kata Dani di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 22 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu berawal saat polisi menangkap pengedar sabu berinisial HD, 24 tahun, di sebuah apartemen di Bekasi Utara pada 13 November 2023. Dalam penangkapan HD, polisi menyita barang bukti 0,59 gram sabu.

Dari hasil interogasi HD, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, FN, 24 tahun, di sebuah apartemen, wilayah Cakung, Jakarta Timur pada 15 November 2023. Dari tangan FN, polisi mengamankan barang bukti 42 gram sabu.

"Kami lanjutkan dengan penggeledahan dan penangkapan tersangka IW, 38 tahun, yang ada di Tangerang. Di kediaman tersangka di Tangerang kami amankan sekitar 12 kilogram sabu," ujar Dani.

12 kilogram sabu itu disamarkan dalam 12 bungkus kemasan teh cina. Kepada polisi, IW mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial UF di Kalimantan Barat. 

Polisi kemudian menangkap UF di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat pada 17 November 2023. Polisi juga menemukan barang bukti 99 gram sabu dari tangan UF.

Sabu itu disebut berasal dari Malaysia yang dikirim ke Kalimantan Barat dan disebar ke Pulau Jawa melalui jalur darat, laut, dan udara. "Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota itu. 

Atas perbuatannya, para pengedar sabu itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Pengedar Sabu di Tambora Ditangkap, Tetangganya Jadi Buron

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus