Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan

20 Maret 2024 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Tim Opsnal Polsek Bojonggede menangkap 3 pengedar sabu di Perum Villa Asia RT. 005/007 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah Dimas Apriyanto (36 tahun), Muhammad Hardin (28 tahun) dan Rasto Benno (43 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Ajun Komisaris Polisi Ade Sudrajat mengatakan kronologi penangkapan 3 pengedar narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi warga Bojonggede pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saksi dan pelapor mendapat informasi ada rumah di Perum Villa Asia yang sering digunakan untuk tempat transaksi atau tempat menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Ade, Rabu, 20 Maret 2024.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi, saksi melihat ada seseorang yang keluar rumah dan mengambil paket di depan rumahnya yang ciri-ciri mirip dengan informasi sebelumnya. "Saat orang tersebut masuk ke rumah, saksi langsung menghampiri dan mengamankan," kata Ade.

Di belakang rumah terdapat teman tersangka yang ikut dalam mengedarkan sabu. Selanjutnya anggota Polsek Bojonggede melakukan penggeledahan di sana.

"Dari hasil penggeledahan didapat narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas," kata Ade.

Tersangka langsung diamankan ke Polsek Bojonggede dengan barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna biru Tosca yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip besar.

"Dalam klip besar itu terdapat 7 plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan digital," ujarnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede itu mengatakan, tersangka menyediakan tempat penyimpanan narkoba dan perantara jual beli narkotika. "Guna mendapatkan uang serta sabu untuk dikonsumsi secara gratis," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus