Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pengedar Sabu di Tambora Ditangkap, Tetangganya Jadi Buron

Polisi menangkap seorang pengedar sabu seberat 6,46 gram di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Tetangga pengedar sabu ini menjadi buron.

26 Juli 2023 | 22.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengedar sabu, NA alias Naya (41 tahun), di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Ahad, 23 Juli 2023. Kepala Polisi Sektor Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menyebut, pihaknya pun menyita barang dagangan pelaku berupa 32 paket sabu seberat 6,46 gram. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel,” kata Putra, Rabu, 26 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada polisi, Naya mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Dia memperoleh barang haram itu dari tetangganya bernama Eke (38 tahun). Eke menjual 10 gram sabu senilai Rp 10 juta.

Setelah itu, Naya membungkus 10 gram sabu itu ke dalam paket kecil untuk dijual secara eceran seharga Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu. Uang hasil penjualan sabu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Naya, Putra melanjutkan, sudah empat kali membeli sabu dari Eke. Transaksi terakhir berlangsung di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat pada 21 Juli 2023 pukul 18.00 WIB. Putra berujar, Eke kini menjadi buron. 

“Saat ini kami jadikan daftar pencarian orang (DPO alias buron),” ucapnya. 

Sementara itu, Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti pengedar sabu itu adalah penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus