Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengedar sabu, NA alias Naya (41 tahun), di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Ahad, 23 Juli 2023. Kepala Polisi Sektor Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menyebut, pihaknya pun menyita barang dagangan pelaku berupa 32 paket sabu seberat 6,46 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel,” kata Putra, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada polisi, Naya mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Dia memperoleh barang haram itu dari tetangganya bernama Eke (38 tahun). Eke menjual 10 gram sabu senilai Rp 10 juta.
Setelah itu, Naya membungkus 10 gram sabu itu ke dalam paket kecil untuk dijual secara eceran seharga Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu. Uang hasil penjualan sabu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Naya, Putra melanjutkan, sudah empat kali membeli sabu dari Eke. Transaksi terakhir berlangsung di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat pada 21 Juli 2023 pukul 18.00 WIB. Putra berujar, Eke kini menjadi buron.
“Saat ini kami jadikan daftar pencarian orang (DPO alias buron),” ucapnya.
Sementara itu, Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti pengedar sabu itu adalah penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun.