Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 7 Tersangka Judi Online Jaringan Kamboja di Jakarta Barat, Omzet Miliaran Rupiah

Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini kurang lebih Rp 2 miliar pada September 2024, dan Rp 1,9 miliar pada Oktober 2024.

7 Desember 2024 | 13.30 WIB

Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Perbesar
Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meringkus tujuh tersangka sindikat judi online (judol) jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah yang beroperasi di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan situs judi online sindikat itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. “Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp 2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp 1,9 miliar,” kata Victor dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 7 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tujuh tersangka yang ditangkap di lokasi adalah  NAD (30 tahun), MA (26 tahun), BMM (28 tahun), ABK (20 tahun), BSA (19 tahun), VNA (30 tahun), dan RAK (28 tahun). NAD merupakan leader operasional marketing situs judi online, sementara MA adalah pembuat domain situs yang nantinya akan diarahkan ke situs judi online. MA juga merupakan editor foto dan video di akun media sosial situs tersebut.

BMM, ABK, dan BSA bekerja sebagai editor foto, gambar, dan video yang hasilnya digunakan untuk iklan dan promosi situs judi online itu. Sedangkan VNA dan RAK bertugas mengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judi online. 

Dari penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 telepon genggam, 8 laptop, 7 Central Processing Unit (CPU), dan 23 monitor. Polres Tangsel juga mengamankan sebanyak 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu box simcard

Victor menyebut bahwa situs tersebut merupakan bagian dari jaringan judi online internasional. “Pengoperasionalan situs judi online dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ujar dia. Sementara itu, jumlah member atau pemain yang ada pada situs judi online ini diperkirakan mencapai 28 ribu orang. 

Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP; Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE; Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE; dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE. 

Selain itu, perbuatan anggota sindikat judi online itu juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU); Pasal 4 UU TPPU; dan Pasal 5 UU TPPU. 

Pilihan Editor: Pemerintah Filipina Anggap Pemindahan Terpidana Mary Jane sebagai Hadiah Natal 2024

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus