Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meringkus tujuh tersangka sindikat judi online (judol) jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah yang beroperasi di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan situs judi online sindikat itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. “Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp 2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp 1,9 miliar,” kata Victor dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuh tersangka yang ditangkap di lokasi adalah NAD (30 tahun), MA (26 tahun), BMM (28 tahun), ABK (20 tahun), BSA (19 tahun), VNA (30 tahun), dan RAK (28 tahun). NAD merupakan leader operasional marketing situs judi online, sementara MA adalah pembuat domain situs yang nantinya akan diarahkan ke situs judi online. MA juga merupakan editor foto dan video di akun media sosial situs tersebut.
BMM, ABK, dan BSA bekerja sebagai editor foto, gambar, dan video yang hasilnya digunakan untuk iklan dan promosi situs judi online itu. Sedangkan VNA dan RAK bertugas mengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judi online.
Dari penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 telepon genggam, 8 laptop, 7 Central Processing Unit (CPU), dan 23 monitor. Polres Tangsel juga mengamankan sebanyak 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu box simcard.
Victor menyebut bahwa situs tersebut merupakan bagian dari jaringan judi online internasional. “Pengoperasionalan situs judi online dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ujar dia. Sementara itu, jumlah member atau pemain yang ada pada situs judi online ini diperkirakan mencapai 28 ribu orang.
Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP; Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE; Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE; dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, perbuatan anggota sindikat judi online itu juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU); Pasal 4 UU TPPU; dan Pasal 5 UU TPPU.
Pilihan Editor: Pemerintah Filipina Anggap Pemindahan Terpidana Mary Jane sebagai Hadiah Natal 2024