Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap 796 Anggota Anarko dalam Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Polisi mengatakan menangkap 796 anggota Anarko dalam unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

10 Oktober 2020 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi mengamankan pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi banyak menangkap anggota anarko yang menjadi peserta unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa orang yang diamankan yang terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat," kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

796 ini bagian dari sekitar 3 ribu orang yang secara total ditangkap kepolisian selama aksi tersebut di seluruh Indonesia. Saat dikonfirmasi ulang apa penyebab mereka dikategorikan sebagai anarko, Argo tak menjawab.

Argo menjelaskan bahwa dalam aksi pada Kamis, 8 Oktober 2020, sejumlah kerusakan terjadi di fasilitas-fasilitas milik polisi. Ia menyebut hal itu merupakan tindakan anarkis terhadap kepolisian.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus