Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menangkap dua pelaku penyelundupan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar di wilayah Batam. Penangkapan dua pelaku ini dilakukan pada 20 Oktober 2017 setelah pengungkapan kasus serupa pada 8 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penangkapan terkait dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 8 September 2017 terhadap perusahaan milik para tersangka yang menjual Minol tanpa dilengkapi dengan izin edar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya, di kantor Bareskrim, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian pun menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fabian Djulkarnain, Direktur PT. Mandiri Sumber Anugerah Sentosa (PT.MSAS), dan Sofian Soekandar Direktur PT. Surya Cipta Perkasa (PT.SCP).
Agung menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka. Sejumlah saksi diperiksa dari Bea Cukai dan Badan Pengusahaan Batam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 3 orang ahli Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Ibadah dan Makanan, dan Ahli Hukum Pidana.
Kepolisian, kata Agung, menyita barang bukti berupa 37.516 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diimpor dari Singapura menuju Batam. "Kemudian barang tersebut didistribusikan oleh tersangka kepada konsumen tanpa memiliki izin edar dari BPOM," katanya.
Agung menjelaskan kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 204 KUHP. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana mengimpor, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar.