Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap Kepala Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan saluran drainase. Kepala Desa berinisial HM (54) itu diamankan bersama seorang kontraktor inisial JK (57) yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedua tersangka ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi pembuatan saluran drainase sungai Tapagale. Dana bantuan masuk ke rekening desa, namun pemerintah desa tidak menata kegiatan tersebut,” kata Kapolres Kotamobagu Ajun Komisaris Besar Polisi Irwanto, melalui keterangan resminya, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwanto menjelaskan dana pembuatan saluran drainase itu bersumber dari bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow periode 2023 dan 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan. Akan tetapi tersangka HM tidak memuat anggaran ini dalam dokumen APBDes.
“Tersangka mengajukan proposal bantuan pada 2021 dan disetujui perusahaan pada 2023 dengan anggaran Rp. 9.099.880.527 yang diberikan secara bertahap,” ucap Irwanto.
Tersangka HM disebut menunjuk pihak pelaksana atau kontraktor dalam pembangunan drainase itu tanpa proses lelang sebagaimana mestinya. Akibatnya pekerjaan drainase sungai ini tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
“Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 6.657.472.592,” ujar Irwanto.
Kedua tersangka, kata Irwanto, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.