Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.

25 Juli 2024 | 13.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap kurir narkoba inisial TF saat membawa enam kilogram sabu di dalam boneka. Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TF ditangkap di wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pukul 19.00. “Informasi didapat akan terjadinya transaksi narkoba,” kata Bariu saat dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan awalnya polisi membuntuti TF saat di wilayah Cawang, Jakarta Timur, karena akan terjadi transaksi narkoba. Kemudian penyidik lapangan mengikuti pelaku yang membawa boneka sampai ke wilayah Cipayung.

Setelah ditangkap, kata Bariu, polisi menggeledah kontrakan yang disewa oleh TF di daerah Kota Bekasi untuk mencari paket narkoba lainnya. Namun di lokasi tidak ditemukan paket narkoba lain yang dicurigai polisi. “Takutnya ada lagi, ternyata kosong, tidak ada,” ujarnya.

Ketika di kontrakan, polisi merobek delapan boneka yang dibawa TF. Dari delapan boneka berwarna merah muda, biru, dan kuning tersebut, ditemukan enam kilogram sabu yang dikemas menjadi 12 bungkus plastik.

Bariu belum bisa menyampaikan dari mana TF mengambil paket narkoba dan siapa yang memberikan. TF hanya mengaku mengambil boneka isi sabu atas perintah seseorang inisial KR alias Ucok.

Sehari-harinya TF mengaku sebagai sopir angkutan umum. Perihal jumlah upah yang dijanjikan kepadanya, polisi belum bisa menyampaikan. “Kami masih dalami,” ucap Bariu Bawana.

Polisi menetapkan TF sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Kurir narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus