Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Lagi 5 Anggota Pemuda Pancasila yang Diduga Keroyok AKBP Dermawan

Lima anggota Pemuda Pancasila kembali ditangkap dalam kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

30 November 2021 | 18.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Perwira polisi ini mengalami luka serius di bagian kepala. TEMPO/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap lima orang dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dalam demonstrasi organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kelima orang yang merupakan anggota Pemuda Pancasila itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan," ujar Zulpan di kantornya pada Selasa, 30 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulpan menjelaskan, kelima tersangka pengeroyokan itu adalah AS, 18 tahun, berperan mengejar, menarik, dan memukul Dermawan dengan tangan kosong; WH, 35 tahun, memprovokasi, mengejar, dan memukul; DH, 23 tahun, mengejar, memukul, dan menendang; ACH, 29 tahun, memukul dengan kayu; serta MBK, 25 tahun, mengejar, menarik, dan memukul.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah kemeja seragam ormas PP yang dipakai oleh pelaku saat kejadian, batang bambu, kartu identitas, serta kartu keanggotaan ormas.

Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 212 KUHP dan atau 216 KUHP dan atau 218 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun enam bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik masih mendalami motif pengeroyokan tersebut. "Sangat memungkinkan ada penambahan jumlah tersangka," ucap Ade.

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus