Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Polisi menangkap koordinator kantor cabang JNE Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, karena menilap uang hasil cash on delivery atau COD di perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku berinisial SA, 36 tahun, diduga menggelapkan uang hasil COD perode bulan Oktober 2024 sebanyak Rp 157,4 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Kepulauan Anamabas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan, SA dilaporkan menggelapkan uang perusahaan oleh kepala kantor JNE yang berada di Kota Batam. Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan, SA tidak menyetorkan uang hasil COD selama bulan Oktober tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan audit keuangan, pelaku tidak menyetor uang COD dari kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ke kantor cabang yang ada di Batam,” kata Raden melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Januari 2025.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Raden mengatakan pelaku telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Adapun saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk diperiksa lebih lanjut.
Raden menyatakan atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.