Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Besok, Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen menyangkut sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang, Banten.

3 Februari 2025 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang. Gelar perkara tersebut akan berlangsung besok setelah polisi menyelidiki kasus ini sejak 10 Januari 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro saat ditemui Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuhandani mengatakan sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Selain itu, kata dia, polisi juga menerima 263 berkas warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM di perairan Tangerang itu. “Berkas-berkas itu akan kami tindaklanjuti dalam gelar perkara besok, akan didalami lagi,” katanya.

Adapun tujuh orang saksi yang telah diperiksa yaitu pejabat di Inspektorat Badan Pertanahan Nasional, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang masih menjabat, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Djuhandani menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut ini. “Penyelidikan masih terus berlangsung dan akan terus didalami lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta pencucian uang ihwal penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di perairan tersebut.

Polisi menemukan indikasi lahan perairan yang telah bersertifikat atas nama beberapa perusahaan dan individu diduga diperoleh dengan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah. Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Tindakan itu berpotensi mengarah pada pidana pencucian uang. 

Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata Djuhandani, Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan penyelidikan juga mengarah pada pihak-pihak yang mengklaim pagar laut ini merupakan inisiatif masyarakat setempat untuk mitigasi abrasi. Namun, hingga kini tidak ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT. IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.  

"Dugaan sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," kata Djuhandani

Dugaan tindak pidana itu, Djuhandani melanjutkan, melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus