Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap BU, usia 43 tahun, yang diduga pengedar narkoba. Polisi juga menyita belasan bungkus paket narkotika jenis sabu yang akan diedarkan oleh BU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim opsnal kami berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Yusra Aprilla melalui keterangan tertulis, pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan polisi meringkus BU pada Sabtu, 1 Februari 2025. Penangkapan berawal dari informasi adanya seorang laki-laki yang diduga pengedar sabu di wilayah Simpang Ulim.
Satresnarkoba Polres Aceh Timur akhirnya menangkap pelaku dan menggeledah TKP. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 11 paket plastik bening dengan ukuran yang berbeda-beda. Plastik itu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 38,52 gram.
“Setelah berhasil diamankan, anggota kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan timbangan digital pada kamar BU,” kata Yusra.
Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yusra mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Menurut dia, kerja sama antara masyarakat dengan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.