Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Heriyanto, 27 tahun.
Ia ditangkap di ATM BCA Perum Kemang Pratama, Bekasi, pada Senin, 30 April 2018.
"Ditangkap saat lagi ambil uang di ATM," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Kaleidoskop 2017, BNN Ungkap 2 Pabrik Sabu Jumbo di Jabodetabek
Istri dan anak Heriyanto yang kebetulan sedang bersama kala itu ikut digelandang. Dari pemeriksaan, sang istri mengatakan dirinya tidak tahu-menahu kegiatan Heriyanto.
Dari tangan Heriyanto, polisi menyita total sabu seberat 32,6 gram. Di mobil Heriyanto ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus permen dan sachet kopi instan. Polisi lalu menggeledah rumah Heriyanto.
"Pas kami geledah rumahnya, ada juga barang (sabu)itu," ujar Suwondo.
Barang bukti yang disita polisi adalah satu bungkus kopi Kapal Api yang berisi tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 7,5 gram, satu buah bungkus kopi Kapal Api berisi tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu berat 6,5 gram.
Ada satu buah bungkus kopi Kapal Api berisi tiga bungkus permen KISS berisi plastik klip yang kami duga sabu berat 6,1 gram, satu buah bungkus kopi Kapal Api berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu ponsel merk Samsung.
Polisi juga menemukan satu botol plastik bekas pembersih toilet merk WPC, yang berisi 12 bungkus plastik klip isi sabu berat brutto 11,8 gram serta satu buah bekas odol merk Pepsodent didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip isi sabu seberat brutto 0,8 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini