Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Satu Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Polisi telah menangkap empat tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Pati.

12 Juni 2024 | 11.14 WIB

Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Perbesar
Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Sat Reskrim Polresta Pati menangkap satu tersangka baru kasus pengeroyokan bos rental mobil di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Kapolresta Pati Komisaris Besar Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Komisaris M. Alfan Armin mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," kata Alfan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 12 Juni 2024. Dia menuturkan, tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengana menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain mengamankan tersangka M, Alfan menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut. Sampai berita ini ditulis, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain tersangka EN (51) pada penangkapan 7 Juni 2024. Dia berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih yang dibawa Korban BH. Tersangka EN juga mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

M. Alfan Armin menambahkan, untuk penangkapan pada 8 Juni 2024, AG (34) berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor. Serta menginjak dam memukul korban luka SH menggunakan helm. 

Atas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara tersangka M dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Pengeroyakan yang berujung pada kematian BH itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 di Desa Sumbersoko Sukolilo. Peristiwa itu bermula saat BH mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil rentalnya. Lokasi mobil diketahui dari Global Positioning System (GPS) mobil milik korban.

Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah AG di Desa Sumbersuko Sukolilo. BH yang memegang kunci cadangan langsung membuka pintu mobil dan hendak membawanya. Namun warga yang mengetahui justru meneriakinya maling. Ia dan temannya kemudian langsung diamuk massa.

Mereka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Kayen. Sayangnya, BH tidak terselamatkan. Sementara, tiga kawannya menderita luka-luka dan kini sudah dirujuk di RSUD Suwondo Pati. Selain itu, mobil yang mereka kendarai juga dibakar massa. 

Kasus ini merupakan kasus dengan laporan polisi model A. Semua tersangka diidentifikasi dari rekaman video yang menunjukkan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua, Muji Sutrisna, mengatakan, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. Ia menyebut dari analisa video, selain terjadi pemukulan dengan batu, juga ada pemukulan dengan helm dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil itu. "Yang mukul pakai helm sudah kami tetapkan jadi tersangka," ujar Muji, lewat sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024.

JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Netizen Sorot Desa Sukolilo Pati yang Disebut Sarang Penadah, Buntut Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus