Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap Yandi Supriyadi, Buron Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Setelah menjadi tersangka pencabulan, Yandi Supriyadi kabur ke Sumatera dan bekerja di perkebunan.

8 November 2024 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menangkap tersangka pencabulan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Yandi Supriyadi. Buron tersebut ternyata melarikan diri ke Sumatera. Polisi membekuk Yandi di Sumatera Selatan pada Kamis, 7 November 2024. “Iya, betul. Sudah ditangkap,” katan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Aryono, Jumat, 08 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, Yandi ditangkap di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zain, Yandi bersembunyi di perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang. Ia hanya sesekali pergi ke kota untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. “Dia bekerja di kawasan perkebunan itu,” kata Zain.

Penangkapan tersangka Yandi itu juga diketahui oleh pendamping anak-anak korban panti asuhan Tangerang, Dean Hardesviana. Dia senang tersangka akhirnya ditangkap setelah satu bulan menghilang. “Saya baru saja dari yayasan dan mendengar kabar ini,” katanya. “Kita dapat kabar kemarin, katanya Yandi itu ditangkap di Sumatera Selatan.”

Kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di Tangerang terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Sudirman, 49 tahun, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29).

Menurut Dean, dengan tertangkapnya tiga tersangka, pengungkapan kasus ini bisa lebih cepat. Dia menduga masih ada dua orang lagi yang patut diselidiki keterlibatannya dalam pencabulan itu. “Inisialnya L dan W,” ucap Dean. “Kedua orang ini juga yang memegang ATM panti, tahu transaksi keluar masuk

Hingga kini, L dan W tersebut, kata Dean, masih berstatus sebagai saksi. Mereka juga telah diperiksa beberapa kali oleh pihak kepolisian. Dean juga mengatakan L dan W tersebut kerap melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak panti. “Ada anak-anak yang mengadu soal perilaku L dan W ini. Kalau menghukum, mereke memukul anak-anak sampai gagang sapu patah,” ucap dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus