Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan COO Miss Universe Indonesia 2023 Tersangka Kasus Modus Body Checking

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus pelecehan seksual bermodus body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

4 Oktober 2023 | 21.39 WIB

Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.
Perbesar
Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus pelecehan seksual bermodus body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023. Penetapan tersangka berinisial S dilakukan setelah gelar perkara hari ini, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi membenarkan penetapan itu sambil menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Sebelumnya, dia menuturkan, penyidik telah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun dalam gelar perkara ini, Hengki mengatakan bahwa Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan beberapa lembaga. Dia menyebut seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang melaporkan adanya pelecehan seksual itu, Mellisa Anggraini, mengungkapkan tersangka yang dimaksud adalah Chief Operating Officer atau COO Miss Universe Indonesia 2023.

Dalam kronologi yang telah berkembang sebelumnya, COO ini yang memerintahkan adanya body checking di Sari Pacific Hotel pada 1 Agustus lalu dan merekam pemeriksaan menggunakan ponselnya.

Menurut Melissa, Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka lainnya. "Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan korban yang sudah dilakukan saat penyidikan, ada nama lain selain dari yang terlapor itu," ujarnya.

Menurut Mellisa, body checking yang tidak dilakukan secara privat dan sesuai ketentuan itu dilakukan secara masif. Jadi, menurutnya lagi, pihak lain yang turut serta memberikan akses itu, tentu akan didalami. "Kalau memang terbukti, semestinya ditetapkan juga sebagai tersangka," katanya tanpa merujuk lebih detail.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus