Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Lestari Maju

Masalah pidana dalam kasus tenggelamnya KM Lestari Maju diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

10 Juli 2018 | 08.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang berupaya menyelamatkan diri saat KM Lestari Maju tenggelam di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Juli 2018. Kapal tenggelam akibat adanya kebocoran di sisi lambung kapal. ANTARA/Relawan BNPB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar -Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Lestari Maju. Tersangka adalah perwira Pos Kerja Pelabuhan Bira Kuat Maryanto dan nahkoda kapal motor itu Agus Susanto

“Tersangka kami tahun,” kata juru bicara Polda Sulsel Komisaris Dicky Sondani di Polda Sulsel, Makassar, Senin, 9 Juli 2018. Polisi menyiapkan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang selain pasal dalam Undang-Undang Pelayaran.

Baca:
Pencarian Korban KM Lestari Maju Dihentikan ...
Polisi Siapkan Pasal Kelalaian untuk Kasus KM Lestari Maju

Keduanya dibidik dengan pasal 303 subs Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara untuk Kuat. Sedangkan nahkoda kapal disangka melanggar Pasal 302 subs Pasal 1122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Polda Sulsel mengambil alih kasus tenggelamnya KM Lestari Maju itu dari Polres Selayar. “Kasus pidananya telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” kata Kepala Kepolisian Resor Selayar Ajun Komisaris Besar Syamsu Ridwan.

Polres Selayar telah memeriksa sejumlah anak buah kapal termasuk tiga mualim yaitu Goloyono, Rudiamsah, dan Muh Irfan Nashuka, serta dua masinis Said Imam Mada Ali dan Gabriel D Jogas serta kepala kamar mesin Gunawan. “Kami telah kirim terperiksa ke Polda Sulsel,” ujar Syamsu.

Senin, 9 Juli 2018, SAR Gabungan menghentikan pencarian korban KM Maju Lestari yang hilang. Seorang bayi berusia satu tahun, Aditya, belum ditemukan. Juru bicara Basarnas Makassar, Hamsidar mengatakan bahwa sesuai prosedur standar operasi (SOP) pencarian dilakukan sampai tujuh hari. Sehingga SAR menutup operasi pada Senin 9 Juli 2018, sekitar pukul 15.00, sejak kecelakaan KM Lestari Maju pada Selasa pekan lalu, 3 Juli 2018.

Baca:
Jumlah Penumpang KM Lestari Maju Berbeda ...
12 Penumpang KM Lestari Maju Ditemukan ...

Namun Hamsidar mengaku tetap melanjutkan pemantauan selama tiga hari yang dilakukan oleh petugas pos SAR Selayar. “Operasi SAR dapat dibuka kembali jika ditemukan tanda-tanda keberadaan korban.”

Sebelum dinyatakan hilang, Aditya dikabarkan sempat diambil seorang laki-laki yang juga penumpang KM Lestari Maju. Sejauh ini 167 korban selamat dan 36 korban meninggal.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus