Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan penyidik telah menetapkan JP (42 tahun), pengemudi Mistubishi XPander yang menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. "Statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengatakan penetapan tersangka terhadap JP setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap warga Grogol, Jakarta Barat, itu selama 2 x 24 jam. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Wahyu belum bisa menjelaskan motif di balik penabrakan rumah pamer mobil mewah di kawasan PIK 2 itu. "Untuk motif dan hal lainnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Kapolres," ucapnya.
Dilaporkan Pemilik Showroom
Pemilik showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar lebih akibat ditabrak Mitusbishi XPander yang dikemudikan JP, 42 tahun. "Pemilik mengalami kerugian lebih Rp 5 miliar," ujar Wahyu.
Karena merasa dirugikan dalam jumlah yang cukup besar, kata Wahyu, pemilik showroom yang diwakilkan manajernya secara resmi melaporkan JP ke Polsek Teluknaga. "Pemilik showroom ingin proses hukum tetap lanjut," ucap Wahyu.
Menurutnya, kerugian showroom akibat JP mengemudikan kendaraanya lepas kontrol itu meliputi satu unit mobil Porsche yang harganya miliaran. Selain itu, bagian depan showroom yang terbuat dari kaca rusak parah.