Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Lombok

Kekerasan seksual itu terjadi setelah korban tidak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras.

7 Maret 2025 | 14.37 WIB

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB Iptu Luk Luk Il Maqnum (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB Iptu Luk Luk Il Maqnum (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lombok - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang. "Sembilan tersangka dalam kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Luk Luk il Maqnum, Jumat, 7 Maret 2025.

Ia mengatakan, korban yang berusia 14 tahun, dirudapaksa oleh sembilan tersanga itu secara bergiliran. Kejahatan itu berawal sekitar Desember 2024 ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial MN. Tersangka inilah yang kemudian mengajak korban ke acara pasar malam di Desa Pemepek.

Dari pasar malam itu korban diajak pergi oleh MN, AP dan PM. Mereka menuju ke Kopang untuk berjalan-jalan. Selanjutnya mereka kembali dan membawa korban ke rumah MA. “Sat itu di rumah MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” kata Luk Luk.

Setelah korban ke rumah, tersangka J membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban dipaksa minum sampai mabuk. “Setelah korban mabuk, di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran,” katanya.

Korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban melapor ke Polres Lombok Tengah. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus