Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan menindaklanjuti pelaporan kasus meme terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Sejauh ini polisi baru menetapkan satu tersangka. “Sudah kita tindak lanjut, melakukan penyelidikan dan menetapkan satu tersangka,” ujar Asep saat dihubungi Tempo 4 November 2017.
Satu tersangka itu ialah Dyann Kemala Arrizqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyann dilaporkan karena mengunggah meme tentang Setya Novanto di akun Instagram miliknya. Meski telah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
Baca: Setya Novanto Jadi Bahan Meme, Ini Tanggapan Golkar
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Kamis 2 November 2017, mengklaim satu orang lagi telah ditangkap oleh kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi oleh Tempo, Asep membantah. “Enggak ada,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan puluhan akun dari media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dari surat laporan ke polisi bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 Instagram, dan 8 Facebook.
Simak: Fadli Zon Mengaku Akan Mengoleksi dan Mencetak Meme Dirinya
Dari keseluruhan akun itu, polisi baru menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram Dazzlingdyann dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial. Meme itu sebagai reaksi setelah SetyaNovanto berhasil lepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP setelah pengadilan memenangkan gugatanpraperadilannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini