Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar M. Joni memimpin penutupan dan penyegelan lubang-lubang galian emas ilegal atau gurandil di Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TNGHS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joni mengatakan penutupan lubang galian tambang ilegal tersebut merupakan tindakan lanjutan oleh pihaknya setelah menangkap para pemodal gurandil pada Senin, 13 Januari kemarin. "Nanti semua lubang-lubang ini kami tutup dan cor, agar tidak kembali digali mereka," kata Joni di lokasi lubang ilegal, Nanggung, Kabupaten Bogor, Rabu 15 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joni mengatakan penutupan akan serentak dilakukan oleh personil gabungan TNI/Polri. Joni menyebut jarak dari satu lubang ke lubang lainnya, bisa ditempuh dengan jarak 4 sampai 5 jam. Lalu untuk mengelabui petugas, para gurandil beroperasi di malam hari. "Jika sudah kami tutup dan mereka masih nekat beroperasi, kami akan lakukan tindakan tegas. Tidak hanya pemodal, tapi juga para pekerjanya," ucap Joni.
Lubang emas milik gurandil yang berada di TNGHS, menurut Joni tersebar di beberapa titik dalam luas 6.047 hektar. Ia mengatakan bahwa pintu lubang tambang ilegal ini dibuat sedalam 30 meter. Kedalaman itu ditambah 40 meter untuk menuju titik atau urat emas yang menentukan keberadaan batu yang mengandung kadar emas.
"Sehingga ulah mereka ini yang menjadi salah satu penyebab longsor kemarin," kata Joni.
Tindakan para gurandil melanggar pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Hukumannya di atas sepuluh tahun," kata Joni.