Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus perundungan yang berujung pada seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) bunuh diri. “Besok akan disampaikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik telah memeriksa 43 saksi. "Guna meyakinkan penyidik dalam proses penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli outopsi psikologi,” kata Artanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterangan dari kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, bahwa terjadi penambahan saksi sebelum penetapan hasil penyelidikan. “Jadi ada perlu penambahan saksi,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Saksi yang diperiksa di antaranya berasal pihak keluarga almarhumah, kemudian dari teman-teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, dan kemudian pihak-pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan Aulia semasa hidupnya. Adapun potensi tindak pidana dalam kasus ini menggunakan tindak pidana pencemaran nama baik, kasus perbuatan tidak menyenangkan, dan kasus pemerasan.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi Anestesi. Mahasiswa baru diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20-40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester.
Aulia Risma ditemukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Mahasiswa PPDS Undip itu diduga bunuh diri karena tak tahan dengan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.