Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur mengungkap kronologis penyanderaan anak perempuan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin siang. Kapolres Komisaris Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penyanderaan ini berawal dari pelaku, Indra Jaya, 50 tahun, datang menemui ibu korban dalam rangka meminjam uang pada Ahad malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku datang ke rumah orang tua korban di di RT. 3, RW. 7, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.00. “Dalam rangka untuk meninjam uang. Namun, ibu korban tidak memberikan pinjaman,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu korban yang berdagang nasi uduk, meninggalkan IJ bersama dengan anak perempuannya berumur 5 tahun—keterangan sebelumnya 4 tahun—berinisial ZPKU. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari tetangga.
Modus IJ untuk membawa lari anak perempuan ini dalam rangka sebagai barter karena dia meminjamkan uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Pelaku juga sempat mengambil pisau dapur sebelum meninggalkan lokasi.
Sepulang berjualan pukul 21.00 WIB, ibu korban menanyakan keberadaan anaknya pada tetangga. “Beberapa jam kemudian, ibu korban berusaha menelepon pelaku, tapi tidak bisa dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Selama bersama IJ, korban mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan seksual. Polisi menjerat IJ dengan Pasal 76C dan 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 328 KUHP terkait dengan penculikan.
“Untuk korban di bawah pengawasan kami dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk selayaknya anak dipulihkan hak-hak dan kejiwaannya,” katanya.
Pilihan Editor: Ormas Betawi Laporkan Suswono atas Dugaan Penistaan Agama, Polisi Arahkan ke Gakumdu Bawaslu