Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Keadilan untuk Munir menilai berakhirnya masa hukuman Pollycarpus, salah satu aktor dalam tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib, meninggalkan catatan suram bagi hukum dan pemerintah Indonesia. Alasannya, kasus yang sudah berjalan 14 tahun tersebut belum diungkap sepenuhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berakhirnya masa tahanan Pollycarpus menyisakan kekecewaan, saat salah satu pelakunya sudah bebas, tapi kasus dan siapa otak di belakangnya masih belum diungkap," kata anggota koalisi yang juga Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, menurut Putri, pada September 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terhadap Munir. Namun, dua tahun berlalu, belum ada progres dan perkembangan dari kasus Munir.
Putri berpendapat berakhirnya masa tahanan Pollycarpus bukan berarti kasus Munir selesai. Menurut dia, masih ada aktor intelektual atau nama-nama lain yang harus diproses.
Senada dengan Putri, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur berpendapat berakhirnya masa tahanan Pollycarpus menjadi catatan bagi keadilan dan hukum di Indonesia. "Dia menjalankan masa tahannya tidak sampai setengah dari vonis yang dijatuhkan," ujarnya.
Menurut Isnur, Pollycarpus hanya menjalani masa hukuman enam tahun setelah mendapatkan keringanan hukuman, remisi, dan masa bebas bersyarat sejak 2014.
Koalisi Keadilan untuk Munir, kata Isnur, akan tetap mendesak pemerintah membongkar kasus Munir untuk mencari otak di balik kasus tersebut. "Sekarang sudah 14 tahun kasus Munir belum jelas, ini membuktikan hukum di Indonesia belum bisa mengungkap kasus ini," ujarnya.
Hari ini merupakan pelaporan terakhir Pollycarpus sebagai tahanan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Jawa Barat. Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat dan menjalani wajib lapor. Mantan pilot Garuda Indonesia itu pun dinyatakan bebas murni sejak hari ini.
Adapun Koalisi Keadilan untuk Munir ini terdiri atas Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Setara Institute, Ajar, dan Suciwati.