Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi

29 Juni 2024 | 06.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserese Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memeriksa dua saksi terkait tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, yang ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, 19 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saksi dua (telah diperiksa), dari kakak korban, satu dari keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan proses eskhumasi atau pembongkaran makam ZAN pada Ahad, 23 Juni 2024. Kini, kepolisian masih menunggu hasil ekshumasi tersebut.

"Untuk hasil dari ekshumasi atau autopsi di tempat kuburan korban dimakamkan ini masih menunggu hasil dari dokter forensik Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Sumatera utara," ucapnya.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi Muhammad Susanni mengungkap kronologi penemuan jasad ZAN yang merupakan tahapan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi. ZAN ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di kamar mandi tahanan pada Ahad, 19 Mei 2024 sekitar pukul 6.00 WIB.

"Jam 6 pagi ada yang bangun satu orang (tahanan), kebetulan dia posisinya menghadap ke kamar mandi, jadi bangun langsung melihat ada yang tergantung," kata Susanni saat ditemui wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.

Usai mendapatkan adanya laporan tahanan tewas, Susanni meminta anak buahnya untuk memanggil petugas kepolisian. Setelah polisi datang, jasad ZAN kemudian dievakuasi dan dibawa ke Polsek Rawalumbu sebelum dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Jasad ZAN diantar oleh petugas lapas dan jaksa. Mereka kemudian bertemu tantenya ZAN. 

Proses autopsi akhirnya tidak jadi dilakukan karena pihak keluarga menolaknya. Melalui tantenya ZAN, keluarga meminta agar jenazah pemuda tersebut langsung dikirim ke Tapanuli Tengah, agar bisa segera dikebumikan. Dan, pada hari yang sama, jasad ZAN pun langsung diterbangkan ke daerah asalnya.

"Selesai sampai di situ, artinya kami tidak bisa melangkah lagi (untuk tindakan autopsi) padahal saya inginnya clear semuanya sehingga tindak lanjutnya bisa segera," kata Susanni sambil menambahkan, "Kalau sampai sana (Tapanuli Tengah) terus (pihak keluarga) berubah pikiran, ya itu kami gak ngerti."

Kuasa hukum keluarga korban, Farhat Abbas, menyatakan kalau keluarga menemukan kejanggalan karena ada luka memar di tubuh ZAN. Tapi, keterangan yang didapat keluarga dari lapas adalah ZAN bunuh diri. “(Mati) Saat dalam karantina di lapas," kata Farhat, Rabu 26 Juni 2024.

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan Farhat, ZAN sempat meminta uang kepada keluarganya sehari sebelum ditemukan tewas. Keluarga pun menduga, ZAN sempat mendapatkan penganiayaan di Lapas Bulak Kapal. "Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024  meninggal," ujarnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap tahanan Lapas Bulak Kapal hingga menyebabkan kematian ini kemudian dilaporkan keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan dugaan penganiayaan ini terdaftar dalam Nomor:LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus