Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

5 Mei 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan lima orang tersangka selama periode Maret-April 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total barang bukti sebanyak 5,1 kilogram narkotika jenis sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi, mengatakan ada tiga laporan polisi yang terungkap selama periode tersebut. Tiga lokasi penangkapan di Jl. Anggrek Rosliana VII Rt 002/008 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat; stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur; dan di Jatinegara, Jakarta Timur yang melibatkan publik figur Rio Reifan alias RR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pengungkapan kasus pertama, polisi menemukan barang bukti 2.040 gram sabu, dan 3.107 gram sabu dalam kasus kedua. Pada kasus ketiga, yaitu penangkapan artis Rio Reifan, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir Aprazolam, dan setengah butir pil ekstasi.

"Pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat," kata M Syahduddi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 5 Mei 2024.

Pada kasus pertama, Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RH dan VM di Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram.

Untuk kasus kedua diungkap oleh Timsus 3 setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari Jakarta Barat. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial IS dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram.

Untuk kasus ketiga yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan Rio Reifan di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan Aprazolam.

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba. Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba sebesar Rp 9.266.400.000.

Syahduddi mengatakan, kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus pertama dan kasus kedua akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal delapan ratus juta rupiah dan maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga.

Untuk kasus ketiga, tersangka Rio Reifan akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang–Undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun. Pidana denda minimal delapan ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah ditambah sepertiga.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus