Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Jajaran Polres Tangerang Selatan membekuk empat pelaku tawuran yang melukai anggota Polri dengan air keras dan senjata tajam. Penyiraman air keras dan penganiayaan terhadap anggota Polri yang hendak membubarkan tawuran ini terjadi pada Kamis 16 Januari 2025.
Peristiwa itu bermula saat petugas dari Polsek Ciputat Timur mendapat informasi akan ada tawuran dua kelompok remaja. Tawuran ini terjadi di jalan Cirendeu Raya sampai dengan Jalan Cabe 1, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kota Tangsel.
"Kali ini kami mengungkap kasus tindak pidana paksaan atau perlawanan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas atau pengeroyokan yang dilakukan di muka umum yang menimpa satu anggota Polri dan satu orang mitra dari masyarakat," kata Kapolres Tanggerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Polres Tangsel, Sabtu 25 Januari 2025.
Kapolres mengatakan dua kelompok remaja ini memang sudah merencanakan tawuran melalui media sosial. "Jadi semua bermula dari cyber patrol yang dilakukan oleh anggota reskrim Polsek Ciptim sebagai upaya pencegahan tindakan tawuran. Saat kejadian anggota menemukan adanya info akun @scbd memposting akan terjadi tawuran dengan kelompok akun @pasundan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat mendapat informasi tersebut, Polsek Ciptim langsung bergerak dan menuju lokasi menggunakan dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. "Sampai TKP, anggota berhasil menghalau tawuran menggunakan mobil. Namun saat proses penghalauan atau pembubaran, ada anggota dari kelompok SCBD melakukan perlawanan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat itu, satu polisi dan satu orang mitra Polri dari masyarakat terkena siraman air keras.
"Pertama menyiram cairan diduga air keras, korban luka sudah dilakukan tes dan positif sebagai air keras. Ini terkena mata anggota Polsek Ciptim dan kemudian ada penganiayaan menggunakan senjata tajam yang melukai tangan anggota," ujarnya.
Bahkan, kata Kapolres, bukan hanya melakukan penganiayaan, keempat orang pelaku juga melakukan perampasan kendaraan milik petugas yang menjadi korban. "Terjadi perampasan kendaraan roda dua milik anggota Polsek Ciptim," ujarnya.
Kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku penganiayaan dan juga perampasan kendaraan milik petugas. "Kami menangkap 3 tersangka dalam waktu 1 kali 24 jam," ujarnya.
Ketiga tersangka penyiraman air keras dan penganiayaan itu, yakni MH, HR, dan F, yang semuanya berusia 19 tahun, ditangkap di lokasi berbeda. Satu tersangka lain sempat masuk DPO, yaitu RA, 18 tahun. Tersangka RA berperan dalam perampasan kendaraan petugas.
"Dia kami tangkap lima hari setelah itu, di wilayah Banyumas," kata Kapolres Victor.
Kapolres memastikan sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penyerangan terhadap polisi yang hendak membubarkan tawuran. Kepolisian juga memburu penjual air keras, yang sebenarnya tidak boleh diedarkan secara serampangan.
Empat orang tersangka peserta tawuran yang menyerang polisi itu kini mendekam di rumah tahanan Polsek Ciputat Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pilihan Editor: PT TRPN Akui Pagar Laut di Bekasi Ilegal