Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut tujuh terdakwa asal Papua yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, adalah pelaku kriminal murni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka bukan tahanan politik. Mereka murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuh pemuda tersebut ialah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara).
Menurut Argo, mereka dikatakan pelaku kriminal murni lantaran provokasi yang dilakukan serta banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
Argo pun menuding ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jadi jelas, ya, mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ucap Argo.
Dalam tuntutannya, Ferry Kombo cs didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.