Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Bilang 7 Terdakwa Asal Papua Murni Pelaku Kriminal

Polri menyebut mereka kriminal lantaran provokasi dalam kerusuhan di Papua. Mencurigai ada kelompok yang sengaja menyebut mereka tahanan politik.

18 Juni 2020 | 09.18 WIB

Massa melakukan aksi damai dengan tagar PapuanLivesMatter di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Tujuh mahasiswa Papua tersebut  dituntut hukuman berat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, atas tuduhan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Massa melakukan aksi damai dengan tagar PapuanLivesMatter di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Tujuh mahasiswa Papua tersebut dituntut hukuman berat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, atas tuduhan makar. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut tujuh terdakwa asal Papua yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, adalah pelaku kriminal murni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka bukan tahanan politik. Mereka murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tujuh pemuda tersebut ialah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara).

Menurut Argo, mereka dikatakan pelaku kriminal murni lantaran provokasi yang dilakukan serta banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.

Argo pun menuding ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.

“Jadi jelas, ya, mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ucap Argo.

Dalam tuntutannya, Ferry Kombo cs didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus