Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Siber Sebut Kemendagri Buang Badan soal Jual Beli NIK

Kemendagri meyakini tak terjadi kebocoran data dari internal kementerian terkait kasus jual beli NIK dan KK.

31 Juli 2019 | 11.19 WIB

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar mendata para penumpang kapal KM Awu yang tidak membawa identitas setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat, 7 Juni 2019. Pemeriksaan dan pendataan pada arus balik Idul Fitri 1440 H tersebut untuk mengantisipasi penduduk pendatang secara ilegal ke Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar mendata para penumpang kapal KM Awu yang tidak membawa identitas setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat, 7 Juni 2019. Pemeriksaan dan pendataan pada arus balik Idul Fitri 1440 H tersebut untuk mengantisipasi penduduk pendatang secara ilegal ke Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat keamanan siber dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai Kementerian Dalam Negeri buang badan atas maraknya jual beli NIK dan KK di media sosial. "Jangan menganggap pihak lain yang mungkin bocor, tapi menolak dirinya mungkin juga bocor," kata Heru kepada Tempo, Rabu, 31 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya meyakini bahwa tak terjadi kebocoran data dari internal kementerian, menyusul viralnya jual beli data Nomor Induk Kependudukan dan kartu Keluarga di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Heru mengatakan Kementerian Dalam Negeri pun berpotensi mengalami kebocoran data. Misalnya, hingga kini data center data kependudukan nasional tidak diketahui secara pasti. Selain itu, Heru juga mengingatkan kembali kasus e-KTP tercecer.

Kemudian kasus Biomorf (sistem perekaman data biometrik penduduk) yang tak jelas akhirnya seperti apa lantaran tak diketahui siapa yang memegang data sidik jari penduduk. Heru juga menyinggung kebijakan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuka akses data penduduk ke swasta.

"Apa pentingnya coba? Kan KTP kita dengan reader (perangkat pembaca E-KTP) bisa dibaca tanpa perlu membuka akses ke Dukcapil. Ini seperti membuka bukan cuma back door tapi front door," ujarnya.

Meksi begitu, Heru tak menampik bahwa pemulung data pribadi juga bisa muncul dari mana saja. Misalnya, platform pinjaman online yang bisa mengambil data kontak, GPS, kamera, dan lainnya. Padahal, sudah ada aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus