Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Jerat Anggota Anarko Sindikalisme Pasal Pidana Ringan

Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok Anarko Sindikalisme juga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dan merusak properti umum.

3 Mei 2019 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi komunitas punk sebelum kerusuhan pecah saat demo Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Usai mengalami tindak kekerasan di Hari Buruh, Reza mengalami luka dan pembengkakan di bagian kaki kanannya, serta diperiksa di sebuah rumah sakit di Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme di Indonesia memanfaatkan momen Hari Buruh Internasional untuk memprovokasi agar terjadi keributan dan vandalisme. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau memanfaatkan momentum, betul. Mereka kan background-nya kebebasan, mengatur semuanya, antikapitalisme, memanfaatkan May Day agar terprovokasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.

Pada 1 Mei 2019, kelompok Anarcho Syndicalism melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok ini juga melakukan aksi vandalisme, dengan mencoret-coret dan merusak properti umum.

Di Bandung, anggota kelompok Anarcho Syndicalism mencapai 619 orang. Polisi telah menetapkan dua orang anggotanya sebagai tersangka. Keduanya dibidik dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang. Lalu, di Malang, polisi juga menjadikan dua anggota kelompok tersebut menjadi tersangka. "Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan, pasal 489 KUHP," ujar Dedi.

Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok wajib lapor. Ia menuturkan, pihaknya  masih mengidentifikasi apakah ada unsur pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi legalitas kelompok tersebut. Selain itu, Polri akan menggandeng Badan Intelijen Negara untuk memantau penyebaran kelompok itu di berbagai daerah di Indonesia. Polri juga akan mengusut siapa di balik kelompok tersebut. Seperti diketahui, anarko sindikalisme merupakan kelompok yang berada dalam lingkup internasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus