Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi membeberkan data terkini kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE statis yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Firman menyebut baru ada 433 unit kamera ETLE statis yang sudah terpasang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 yang statis, lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board,” kata Firman saat rapat di kompleks parlemen, dipantau melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurutnya jumlah kamera ETLE statis masih kurang 3.032 unit, dari total yang dibutuhkan 3.465 unit. Selain itu, jumlah kamera weight in motion juga masih kurang 1.467 unit, kamera mobile handheld masih kurang 395.885 unit, kamera mobile on board masih kurang 455 unit, serta yang portabel kurang 737 unit.
Firman juga telah mengimbau kepada para direktur lalu lintas setiap Polda dan kepala satuan lalu lintas setiap Polres untuk mendiskusikan pengadaan kamera tersebut bersama DPRD maupun pemerintah daerah setempat. Langkah itu juga untuk membantu penambahan, apabila anggaran dari internal Polri masih kurang.
“Kami harapkan hibah dan sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran atau sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah,” tutur jenderal bintang dua tersebut.
Saat ini, kata Firman, teknologi kamera ETLE masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pelat nomor dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi setiap hari. Dia mengatakan lagi bahwa tilang elektronik ini bermanfaat untuk membangun budaya tertib, meminimalisir potensi pelanggaran, dan adanya sistem terpadu untuk mendukung program pemerintah.
Kemudian meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Lalu diklaim memberi pelayanan prima di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, maupun kemanusiaan.
“Mencegah konflik antarpetugas dan masyarakat, serta mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Firman Shantyabudi.
Saat ini, penerapan tilang elektronik berdampingan dengan tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas di jalanan. Tilang manual sempat dilarang sepenuhnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun diberlakukan lagi karena berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangan tersebut adalah masih banyak pelanggaran yang belum terpantau oleh kamera tilang.