Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Sebut Pengunduran Diri Kasat Sabhara Masih dalam Proses

Polri menyatakan pengunduran diri Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Agus Hendro Tri Susetyo masih dalam proses.

2 Oktober 2020 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI atau Polri menyatakan pengunduran diri Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Agus Hendro Tri Susetyo masih dalam proses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, permohonan pengunduran diri tak secara otomatis langsung berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bukan ketika ajukan permohonan langsung otomatis tidak menjadi anggota polisi, tidak, semua harus ada administrasi yang harus dipenuhi,” ucap Awi melalui konferensi pers daring pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Agus memutuskan untuk mengundurkan diri dari institusi pada 1 Oktober 2020. Ia merasa tertekan secara psikis. Dia menyebut atasannya, Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani Prasetyo, bersikap arogan dalam kepemimpinannya. Ia juga menyebutkan, Fanani kerap memaki-maki saat ada hal yang tidak cocok.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan, mekanisme pengunduran diri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Kemudian, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin. Anggota, kata Awi, harus melampirkan surat usulan dari kepala satuan kerja ketika mengajukan permohonan PDH. 

“Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya itu Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya,” kata Awi. Nantinya, persetujuan terhadap permohonan pengunduran diri itu merupakan hak prerogatif kasatwil atau kasatker yang diputuskan melalui rapat pengakhiran dinas.

Lantaran Agus mengundurkan diri pada 1 Oktober 2020, maka kini permohonannya masih dalam proses.

“Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan,” ujar Awi.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus