Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik Robin

Polri baru akan menentukan sikap terhadap Stepanus Robin Pattuju jika sudah menerima salinan surat Dewas KPK.

2 Juni 2021 | 01.55 WIB

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tengah menunggu surat pemecatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju dari Dewan Pengawas KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Polri baru akan menentukan sikap terhadap Stepanus Robin Pattuju jika sudah menerima salinan surat Dewas KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Nanti kami lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindaklanjut dari kepolisian," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Juni 2021.

Argo mengatakan, jika Stepanus Robin benar masih tercatat sebagai anggota Polri maka tentu ia akan kembali bertugas di institusi tersebut.

"Kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan memecat Stepanus Robin setelah terbukti melanggar kode etik. "Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean pada 31 Mei 2021.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Berhubungan dengan orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tumpak.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus