Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas Jadi Tersangka KDRT

Briptu Rian Dwi Wicaksono tewas usai dibakar istrinya sendiri yang merupakan anggota polisi wanita (Polwan)

9 Juni 2024 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka KDRT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirmanto berujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu Rian di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu malam.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Ahad pukul 12.55 WIB.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus