Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai peluang aktris Sandra Dewi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk tergantung penelusuran penyidik. Istri Harvey Moeis itu hanya bisa jadi tersangka bila penyidik mampu menemukan alat bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terserah penyidik, kalau bisa merumuskan diduga ada pengetahuan setidaknya secara pasif ya bisa saja dimintai pertanggungiawaban," ujarnya melalui pesan suara, Kamis, 4 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bila tidak terbukti mengetahui asal duit suaminya berasal dari korupsi, Boyamin mengatakan Sandra Dewi akan tetap menjadi saksi.
Kendati begitu, dia mengatakan hal terpenting adalah penyidik harus menyita harta-harta yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi. "Kalau, toh, tidak disita, diblokir," ucapnya.
Sebagai perbandingan, Boyamin mengungkit kasus Eddies Adelia yang suaminya, Ferry Setiawan, terjerat kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 2014. Adis ikut diproses dalam kasus itu sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Tak hanya itu, Boyamin menyinggung Windy Idol yang turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang oleh teman dekatnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan. "Diduga teman dekat saja bisa kena," ujarnya.
Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024. Sandra Dewi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntad saat ditemui sebelum pemeriksaan di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kamis, 4 April 2024.
Di antara rekening-rekening itu, Kuntadi mengatakan Kejagung bermaksud mengidentifikasi rekening yang terindikasi tindak pidana. Kejagung akan menyita rekening yang terbukti merupakan bukti tindak pidana itu. Adapun ada kemungkinan rekening yang tidak terkait dengan dugaan megakorupsi itu.