Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan sinyal masa depan perlindungan kebenaran, keadilan hukum, demokrasi, dan kebebasan riset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlindungan tersebut merupakan sendi penting akademik freedom atau kebebasan akademik yang seharusnya tidak ditekan dominasi politik dan kepentingan bisnis oligarki," tulis rilis MHH PP Muhammadiyah yang diterima Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis bebas yang diberikan kepada Haris dan Fatia dapat menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan. Nilai dari vonis ini pun menjadi sendi utama Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi. Marwah demokrasi pun kembali hadir dalam praktik hukum Indonesia.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap keputusan Nomor 021/JKT.TM/EKU/03/2023 DAN 022/JKT.TIM/EKU/03/2023 yang dibuat hakim PN Jaktim. Keputusan tersebut menyatakan Haris dan Fatia divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis melihat, aspirasi setiap warga negara berupa kritik untuk pejabat publik dijamin hak kebebasan. Namun, kritik yang disampaikan harus mengutamakan nilai disertai data valid yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pejabat publik harus berlapang dada menerima saran dan kritik dari warga negara. Mengingat setiap warga telah memberikan pejabat publik kepercayaan untuk menjadi pelayan masyarakat. Akibatnya, pejabat publik cukup membantah kritik dari warga yang tidak tepat, tanpa melakukan proses hukum.
Terkait kritik yang disampaikan warga kepada pejabat publik, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap penegak hukum lebih arif dalam menyikapi laporan terkait pencemaran nama baik.
“Majelis berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian lebih arif menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik, terutama terhadap kritik bersandarkan data pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik,” tulis keterangan tertulis yang diteken Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memandang, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi momentum pola penegakan hukum terkait kebebasan berpendapat terhadap pejabat publik. Majelis pun berharap kejaksaan agung juga dapat memberikan penilaian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif menyikapi putusan PN Jaktim.
Harapan dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dinyatakan agar kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut. Dengan begitu, Putusan PN Jaktim terhadap Haris dan Fatia memiliki kepastian hukum.