Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DPR Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Komisi III DPR akan menggelar rapat bersama Kapolri dan jajarannya membahas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

17 Desember 2024 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakart - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan lembaganya akan mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. “Kami akan berikan evaluasi khusus terkait penggunaan senjata api ini,” kata dia di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penembakan oleh polisi memang menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pertama ada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat dinihari, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua hari setelahnya di Semarang, Jawa Tengah, seorang anggota polisi diberitakan menembak pelajar SMK hingga tewas. Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan. 

Tiga hari setelah kejadian di Semarang, seorang anggota polisi diduga membunuh warga di Kalimantan Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan pembunuhan itu diduga terjadi pada Rabu, 27 November 2024.

Erlan mengatakan dugaan pembunuhan itu berawal saat pelaku mencoba  mencuri mobil korban. Penyidik belum menyimpulkan motif dan penyebab kematian terjadi. "Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban," ujar dia. 

Habiburokhman mengatakan kasus-kasus tersebut memang menjadi sorotan dan persoalan di institusi kepolisian. Namun demikian, dia mengatakan penyalahgunaan senjata api tersebut dilakukan oleh segelintir anggota kepolisian saja. “Itu kan kasus yang dilakukan oknum, itu kesalahan-kesalahan oleh oknum,” katanya.

Dia mengatakan akan menggelar rapat bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya. Rapat itu akan membahas seperti apa evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Dia tidak menjelaskan secara tegas seperti apa evaluasi yang akan diberikan nantinya.

Habiburokhman tidak menjawab secara tegas apakah DPR mendorong adanya pembatasan senjata api oleh kepolisian. Menurut dia, polisi masih membutuhkan senjata sebagai pengamanan diri.

“Faktor keamanan polisi juga menjadi perhatian, misalnya, dari kasus terorisme, kasus perampokan, itu harus butuh senjata untuk mengamankan. Bagaimana mau mengamankan masyarakat kalau polisi saja tidak aman,” kata politikus Gerindra ini.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus