Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun karena Proyek PIK 2, Pengacara: Agar Pemerintah Tak Perlu Utang

Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Jokowi digugat membayar ganti rugi Rp 612 triliun kepada negara karena proyek PIK 2.

16 Desember 2024 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang menggugat taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Aguan hingga Jokowi diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun kepada negara. Dari mana datangnya angka tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nilai Rp 612 triliun adalah nilai defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2025," kata Kuasa hukum penggugat Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin, 16 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi karena proyek PIK 2 telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil. Angka Rp 612 triliun itu untuk memulihkan berbagai kerusakan yang ditimbulkan proyek tersebut.

"Sehingga selain untuk kepentingan pemulihan kerugian, juga bisa untuk menambal defisit APBN," lanjut Ahmad. "Agar pemerintah tak perlu menaikkan pajak dan tak perlu utang."

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 mengatur defisit sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tingkat defisit tersebut terbilang moderat dan aman.

Ahmad mengatakan, cukup dengan putusan pengadilan—yang menghukum para tergugat—sudah bisa menutupi kekurangan APBN. Nanti uang ganti rugi itu, apabila disetujui hakim, dibayarkan ke negara melalui Menteri Keuangan.

Ada pula tuntutan lainnya. "Kami meminta majelis hakim menetapkan para tergugat melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Tuntutan berikutnya meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar.

Hari ini, 16 Desember 2024 adalah sidang perdana gugatan perdata PIK 2. Ada delapan tergugat, yaitu: Bos Agung Sedayu Group Aguan; Bos Salim Group Anthoni Salim; PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI); PT Kukuh Mandiri Lestari; Presiden ke-7 Jokowi; Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto; Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

Adapun di posisi penggugat ada 20 orang dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus