Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PPATK Telusuri Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

Dalam kasus Sumut, Ivan mengatakan dana desa yang diselewengkan untuk judi online bersumber dari transfer pemerintah pusat periode Januari-Juni 2024.

18 Februari 2025 | 15.35 WIB

Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Perbesar
Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan masih mendalami kemungkinan penyelewengan dana desa untuk judi online di daerah lain. Hal itu disampaikan Ivan merespons kasus sejumlah kepala desa di Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ivan mengatakan tak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di daerah lain. PPATK masih mengembangkan pemeriksaan di provinsi lainnya. “Iya, tentunya berkembang terus,” kata Ivan melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus Sumut, Ivan mengatakan dana desa yang diselewengkan bersumber dari transfer pemerintah pusat periode Januari-Juni 2024. Jumlahnya mencapai Rp 115 miliar.

Sebanyak 44 persen di antaranya ditarik tunai sehingga memutus rantai penelusuran transaksi. “Yang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan lebih dari Rp 5 miliar. Rp 677 juta di antaranya digunakan untuk deposit perjudian online,” kata dia.

Kepala Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menduga kasus serupa juga terjadi di daerah lain karena jumlah dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat sangat besar. “Saya kira hal seperti ini tidak hanya di Sumatera Utara. Tapi, ya, mudah-mudahan temuan ini bisa menjadi contoh dan dikoreksi oleh daerah lainnya,” kata Natsir.

Pada 2024, PPATK mencatat transaksi judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 283 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan transaksi judi online pada semester pertama 2024 yang mencapai Rp 174 triliun. Angka itu juga melampaui transaksi di tengah semester 2023 dan melampaui satu tahun penuh pada 2022.

Laporan PPATK pada 2023 mencatat ada 166 juta transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga menemukan pola baru yang dilakukan bandar untuk mengaburkan asal usul dana judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan jumlah transaksi judi online pada 2024 juga meningkat. Hal itu disebabkan karena pada bandar judi online memecah transaksi dengan nominal yang lebih kecil. 

“Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Pilihan Editor: Jaksa Agung Titipkan 200 Ribu Hektare Lahan Aset Sitaan Korupsi Duta Palma ke Erick Thohir

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus