Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Praperadilan polisi, bah

Pengacara maisyayak menggugat poltabes medan karena merasa ditangkap secara tidak sah. ia tak diizinkan datang ke sidang dan diperlakukan sewenang wenang. hakim pj hutabarat menolak gugatannya.

21 Maret 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI cuma perkara biasa, yaitu gugatan praperadilan terhadap polisi. Pengacara Maisyayak menggugat Polisi Kota Besar (Poltabes) Medan karena ia merasa ditangkap secara tidak sah. Tapi persidangannya di Pengadilan Negeri Medan dijejali pengunjung, karena gaya Poltabes Medan yang dinilai keterlaluan. Usai sidang pertama, dua pekan lalu, misalnya, May panggilan akrab Maisyayak -- dengan kasar tangannya diborgol. Disaksikan puluhan pasang mata pengunjung, May diseret, lalu dilempar ke atas mobil patroli terbuka. "Tindakan mereka benar-benar keterlaluan," kata seorang pengacara yang mengikuti sidang itu. Banyak pihak menduga perlakuan polisi yang kasar itu sebagai "pembalasan", karena keberanian May membawa Kepala Satuan Reserse Poltabes Medan, Achmad Hidayat, ke sidang praperadilan. Maisyayak menggugat atas penangkapan dirinya dan empat orang saudaranya pada 1 Februari lalu, ketika mereka bermain kartu di rumahnya. Polisi menangkap dan menahan mereka dengan tuduhan berjudi. May mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan itu. Ia menganggap tindakan itu tidak sah karena polisi tidak dapat menunjukkan surat. Selain itu, menurut May, penangkapan dan penahanan itu tidak pula berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Sebab, Pasal 303 KUHP yang dituduhkan kepadanya mensyaratkan si terdakwa melakukan judi sebagai mata pencahariannya. "Padahal, saya bermain kartu itu hanya untuk iseng," kata bekas aktivis himpunan mahasiswa Islam itu. Pada waktu ia ditangkap, kata May, ia sedang bermain kartu bersama saudara untuk mengisi waktu sambil menunggu kedatangan kakaknya dari Jakarta. Rencananya, mereka akan bersama-sama berangkat melayat saudaranya di Tapanuli Selatan yang meninggal 31 Januari 1992. Namun, dewi keadilan memang belum berpihak kepada May. Setelah sidang pertama tadi, May tidak pernah bisa menghadiri persidangan berikutnya. Panggilan pengadilan tak dapat dipenuhinya. Kepala Rutan tidak dapat memberikan izin karena status May adalah tahanan Poltabes -- harus dengan izin polisi. Celakanya, surat permohonan izin May kepada Poltabes tidak digubris. Akibatnya, gugatan May itu ditolak hakim tunggal, P.J. Hutabarat. Menurut Hutabarat, polisi tidak terbukti salah menangkap dan salah menahan. "Mereka tertangkap tangan bermain kartu. Itu sudah merupakan bukti permulaan yang cukup tanpa harus disertai surat resmi ketika menangkap," kata Hutabarat. Tak hanya itu derita yang dialami May. Sekalinya ia dapat hadir pada sidang pertama tadi, selain diborgol ia mendapat penjagaan yang sangat ketat. Sampai-sampai Wakil Kepala Serse sendiri mesti terjun ke pengadilan, memonitor 15 anggotanya yang bertebaran di dalam ruang sidang. "Saya benar-benar seperti penjahat perang yang mesti dijaga superketat," kata May. Sayang, Kasatserse Poltabes Medan, Achmad Hidayat, ketika ditemui TEMPO tidak bersedia memberi tanggapan apa pun atas semua perlakuan itu. Tapi, menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Sumatera Utara, Letnan Kolonel Leo Sukardi, terhadap tersangka yang berstatus tahanan memang harus dikawal seperti itu. "Walaupun kasusnya hanya curi ayam, peraturannya memang harus dikawal begitu," kata Leo Sukardi menegaskan. G. Sugrahetty Dyan K. dan Sarluhut Napitupulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus