Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

5 November 2024 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2024-2028 pada hari ini, Selasa, 5 November 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat keputusan tersebut, Prabowo mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuduki posisi Wakil Ketua Kompolnas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo juga melantik tujuh anggota Kompolnas. Mereka adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.

Gufron sebelumnya dikenal sebagai aktivis yang memimpin Imparsial, sementara Anam pernah menjadi komisioner Komnas HAM. Kemudian Supardi dikenal sebagai pengajar atau krimonolog di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Berikut Susunan Komisioner Kompolnas Periode 2024-2028:

1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Ketua merangkap Anggota)

2. Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian (Wakil Ketua merangkap Anggota)

3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Anggota)

4. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (Anggota)

5. Inspektur Jenderal Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi (Anggota)

6. Supardi Hamid (Anggota)

7. Gufron (Anggota)

8. Muhammad Choirul Anam (Anggota)

9. Yusuf (Anggota)

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Kompolnas memiliki tugas membantu presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga memiliki tugas membantu presiden untuk mengawasi kinerja Polri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus