Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki berinisial HS menjadi korban penganiayaan, diduga karena berebut lahan parkir di Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Kadis Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 19.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kejadian berawal ketika korban sedang markir di TKP. Saat itu pelaku yang berjumlah tiga orang juga tengah markir di TKP, kemudian pelaku melarang korban untuk tidak markir di tempat yang sama," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, kata Ary, terjadilah cekcok di antara juru parkir itu. Tiga pelaku langsung mengeroyok korban dengan cara memukul, menjambak, hingga mencekik korban.
Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke polisi. Laporan masuk ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 05.44 WIB. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala, serta sakit pada bagian leher dan selanjutnya melaporkan ke Polres Depok guna penyelidikan lebih lanjut."
Hingga saat ini, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan juru parkir tersebut. Begitupun pelaku, masih dalam penyelidikan polisi.
Pilihan Editor: Hakim Putuskan Restitusi Korban Kanjuruhan Rp 1,02 Miliar dari Tuntutan Rp 17,5 Miliar, LPSK Banding